Kadikbud Maluku Utara Nonaktif Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara Kasus Suap Jabatan

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara nonaktif, Imran Yakub, terkait suap.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama,” ungkap Ketua Majelis Hakim Rudy Wibowo
Hakim menyatakan bahwa Imran terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Sehingga, hakim memutuskan hukuman tambahan berupa pidana kurungan selama 2 bulan apabila terdakwa tidak membayar denda.
Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim mengungkapkan bahwa Imran Yakub terbukti memberikan uang secara bertahap dengan total senilai Rp1,145 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), melalui orang-orang terdekatnya.
Uang tersebut diberikan untuk memastikan dirinya diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Andry Lesmana, menuntut terdakwa dengan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun, hakim memutuskan hukuman yang lebih ringan.
Setelah pembacaan putusan, baik terdakwa maupun JPU menerima keputusan tersebut.
“Saya terima putusan majelis hakim,” ungkap Imran Yakub dalam persidangan.
Dengan diterimanya putusan oleh kedua belah pihak, maka perkara ini telah berkekuatan hukum tetap.
Kasus ini menambah panjang daftar tindak pidana korupsi di sektor pemerintahan di Indonesia, terutama yang melibatkan pejabat tinggi daerah. (YK/dbs)






